Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan, kasus pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berbeda dengan diskresi kebijakan yang tidak boleh dikriminalisasi oleh aparat hukum sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo saat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Bahkan, menurut Badrodin, pengusutan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Presiden melalui ajudan Presiden belum lama ini. Namun, hingga kini Badrodin belum mendapat respon dari Presiden.
“Saya pikir, dalam konteks ini berbeda karena (kasus) ini pengadaannya bukan sekarang, melainkan pada 2013. Pengadaan itu sudah lama, tetapi (barangnya) tidak bisa digunakan,” kata Badrodin. Sejauh ini, lanjut Badrodin, kasus Pelindo II yang tengah diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang.
“Minggu depan ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Badrodin.
Saat ditanya tentang arahan Presiden tentang potensi kerugian negara, jika belum jelas ada agar tidak dipidanakan, Badrodin menyatakan, justru melalui penyelidikan tersebut penyidik bisa mempunyai gambaran apakah ada kerugian negara atau tidak. Dengan demikian, Polri bisa meningkatkannya ke penyidikan.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengungkapkan, tindakan penggeledahan oleh polisi dipastikan sangat merusak kredibilitas Indonesia di dunia internasional. Selain itu, ujarnya, pengadaan mobile crane juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah dinyatakan clear.
Secara terpisah, Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini mengatakan, pihaknya menghormati dan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sepanjang segala proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan dengan cara-cara yang tepat. Pelindo II adalah BUMN yang semua kegiatannya dilaporkan kepada pemegang saham dan diperiksa auditor independen dan BPK/BPKP.