Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) III RSUD dr Sayidiman terus bergulir. Kemarin (24/7) dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ehud Allawy dan Direktur PT Awan Megah Suyitno, dipanggil tim penyidik tipikor. Suyitno merupakan kontraktor.
Namun, hanya Suyitno yang hadir memenuhi panggilan tersebut. Ehud mangkir dengan alasan sakit. ”Surat pemberitahuan sakit dikirimkan penasihat hukumnya langsung,” kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin.
Dari pantauan media, Suyitno tiba di mapolres dengan didampingi penasihat hukumnya Indra Priangkasa dan Awan Subagyo sekitar pukul 10.30. Mengenakan kemeja merah dan celana hitam, Suyitno langsung masuk ke ruang unit tipikor. Setelah diperiksa selama lima setengah jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Saat menuju ke sel mapolres, Suyitno tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat sejumlah awak media meminta komentar seputar penahanannya. ”Sementara ini kami tahan di sel mapolres untuk 20 hari ke depan,’’ ungkap Muslimin.
Dia menjelaskan, keputusan menahan Suyitno sepenuhnya berdasar pandangan tim penyidik. Pihaknya khawatir tersangka menghilangkan alat bukti, berupaya melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya. Ketika disinggung adanya kemungkinan melakukan hal yang sama terhadap Ehud, Muslimin belum bisa memastikannya.
”Penahanan EA (Ehud Allawy, Red) bergantung pada penyidik. Kami jadwalkan untuk panggilan ulang pada Kamis (27/7),” jelas Muslimin.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, pemeriksaan Suyitno dilakukan untuk melengkapi pemberkasannya sebagai tersangka. Suyitno dicecar puluhan pertanyaan meliputi dua materi pokok. Yakni, kronologi dan keterlibatannya dalam proyek pembangunan gedung irna III RSUD dengan anggaran Rp 1,9 miliar tersebut. Selain itu, dia ditanyai soal konsultan pengawas proyek pembangunan.
”Terkait dengan masih perlu tidaknya diperiksa ulang, kami menunggu hasil pemeriksaan hari ini (kemarin),” ucap Muslimin.