Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera merampungkan pemberkasan dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik dua tersangka.
Perburuan ini dilakukan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
“Sesuai dengan program penanganan perkara follow the money, yakni menyelamatkan kerugian keuangan negara. Sembari pemberkasan terus berjalan, kita lakukan penelusuran aset milik tersangka,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta, Minggu (6/1).
Penelusuran aset ini, sambung Sunarta, merupakan kerjasama antara tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan intelijen. Nantinya tim akan menelusuri dan mendata apa saja aset maupun harta benda yang dimiliki tersangka. Tujuannya, jika suatu saat terdapat putusan membayar uang pengganti, maka sudah ada data harta kekayaan milik tersangka.
“Jadi kita inventarisir aset-aset milik tersangka. Dengan catatan, kekayaan maupun harta benda yang boleh disita hanya yang berkaitan dengan dimulainya tindak pidana korupsi oleh tersangka. Jika aset tersebut dimiliki sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, maka aset tersebut tidak boleh disita dalam rangka penyidikan, karena tidak ada kaitan,” tegas Sunarta.
Investarisir aset ini, lanjut Sunarta, bisa bekerjasama dengan pihak seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional), perbankan, Dispendukcapil, dan Samsat. Untuk Samsat, Sunarta menambahkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui kekayaan maupun aset tersangka berupa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ditanya terkait batasan waktu asset tracing, Sunarta menegaskan tidak ada batasan. Namun batas waktu itu ada ketika terjadi penyitaan barang bukti. “Untuk penyitaan ada batasan, karena terkait dengan pemberkasan. Intinya pengejaran aset jalan terus, kalau dalam waktu dekat terang, maka akan banyak yang kita inventarisir,” pungkasnya.
Senada dengan Kajati Jatim, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Antonius Despinola mengaku saat ini memang sedang tahap pemberkasan. Penyidik juga melakukan asset tracing terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Mudah-mudahan bulan ini kita rampungkan berkasnya, sehingga bisa disidangkan. Dan tetap melakukan penelusuran aset milik tersangka,” tambahnya.
Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, pada 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Pada 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar.
Kemudian pada 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Pada 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi.
[Selengkapnya …]