Korupsi PT WUS – Kejati Jatim: Bupati Sumenep Juga Akan Dipanggil

1341

Tidak hanya Wakil Bupati Sumenep yang dipanggil oleh Kejati Jatim terkait PT WUS. Berdasar keterangan Kasipenkum Kejati Richard Marpaung, Bupati Sumenep juga mendapat panggilan Kejati.

Kepada wartawan, Richard menerangkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati dipanggil sebagai saksi terkait kasus PT WUS yang diindikasikan merugikan negara sebesar 3 Miliar Rupiah.

“Itu semacam investasi untuk properti di wilayah sana. Kita menindaklanjuti hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.

Richard menerangkan bahwa Wakil Bupati dimintai keterangan terkait kepemilikan saham pada PT WUS. “Terkait sahamnya di sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Richard menerangkan bahwa Bupati Sumenep juga telah memenuhi panggilan Kejati pagi hari tadi, Selasa (7/11/2017).

“Pagi tadi sudah kesini, siangnya gilirian Wakil Bupati,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi, Selasa (7/11/2017) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi PT WUS.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim pada Jumat 13 Oktober 2017 lalu telah menahan mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie, atas dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) dengan kerugian negara sekitar Rp 3,9 miliar.

(rif/ted)

Sumber: beritajatim.com