Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang – Bantah Rugikan Negara Rp 21 Miliar

1666

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Syamsul Arifin mempertanyakan kerugian negara yang didakwakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama inspektorat sebagai tim audit menyatakan bahwa Syamsul merugikan negara Rp 21 miliar.

Itu terungkap saat Syamsul mengajukan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jum’at (2/11). Diwakili dua kuasa hukumnya, Johny Kunto Hari dan Sukandar, Syamsul membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum. Mereka menganggap dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab, mereka tak menguraikan secara benar dakwaan yang disangkakan. “Kami tidak melihat unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan KUHP,” ucap Sukandar.

Selain itu, Johny memerinci kerugian negara yang didakwakan. Menurut dia, bukan inspektorat yang mempunyai kewenangan tersebut, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kewenangan itu sudah diatur dalam SEMA 2016 tentang penghitungan kerugian negara,” katanya.

[Selengkapnya …]