Korupsi Ruislag Tanah Kodam V/Brawijaya – Mantan Pangdam Tunggu Kasasi

1841

Hukuman mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa korupsi ruislag tanah milik Kodam V/Brawijaya itu masih berjuang untuk bebas dari hukuman melalui upaya kasasi.

Upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) tersebut diambil Djadja sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan banding dari Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama). Sebab, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan bandingnya. Harapan mantan panglima komando strategi angkatan darat (Pangkostrad) itu agar hukuman diperingan bertepuk sebelah tangan.

Majelis hakim yang diketuai Letjen TNI (Lokal) Mulyono beranggota Letjen TNI (Lokal) AAA. Putu Oka Dewi Iriani dan Laksdya TNI (Lokal) Bambang Angkoso W. malah menambah hukuman Djadja. Dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun 6 bulan.

Pria 65 tahun yang beralamat di Jakarta itu pun hadir di pengadilan, saat mengajukan kasasi bulan berikutnya. Saat ini, Djadja masih menunggu putusan hukum dari hakim agung. Dia tetap berharap bebas dari jerat hukum.

Djadja yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Itu sesuai dengan pembelaan yang diajukan dalam persidangan. Salah satunya mengenai pelepasan tanah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan hibah tanah kepada Bina Marga pada 1998.

Dalam pledoi yang diajukan kuasa hukumnya disebutkan, hal itu tidak pernah terjadi. Buktinya, sampai sekarang tanah tersebut masih merupakan milik Kodam V/Brawijaya dan tercatat dalam daftar inventaris kekayaan milik negara (IKMN).

Djadja mulai disidang pada 21 April 2013. Lima bulan kemudian, pada 26 September 2013, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Letjen TNI (Lokal) Hidayat Manao. Hakim menyatakan, Djadja terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 1 huruf b juncto pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971.

Berdasar dakwaan yang dibacakan itu, selama kurun Februari-April 1998, Djadja ditemui petinggi PT CMNP, investor jalan tol simpang susun Waru-Juanda (warju). Lahan milik Kodam V/Brawijaya yang akan dipakai proyek pembangunan jalan tol Warju tersebut seluas 360 ribu meter persegi. Riwayat tanah di perbatasan Kecamatan Waru, Sidoarjo itu merupakan aset Pemprov Jatim yang diserahkan gubernur kala itu dengan status hak pakai yang tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

Namun, lahan bersertifikat hak pakai nomor 1 tanggal 15 April 1974 tersebut akhirnya dilepas Kodam ke PT CMNP yang diwakili pemimpin proyek, Eko Yuwono. Djadja didakwa menerima uang dalam bentuk cek kontan. Cek itu diterima empat kali di ruang kerjanya di Makodam, Jalan Raden Wijaya. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp 13,644 miliar.

[Selengkapnya …]