Koruptor Dana Desa di Kabupaten Lamongan Dijebloskan Penjara

1686

Kejaksaan Negeri Lamongan menjebloskan dua perangkat desa ke penjara karena bukti-bukti menunjukkan keterlibatannya dalam korupsi dana desa dan dana BUMDes.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaaan selama lebih kurang enam jam. Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan menahan B (pjs Kades) dan A (perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk).

A dan B diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019. Kedua tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari pertama.

Penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan keterangan sejumlah saksi. Perbuatan A dan B merugikan negara diperkirakan di atas Rp 100 juta.

Sementara untuk anggaran BUMDes yang mengendap di tangan tersangka diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Kejari terus mengusut kemungkinan ada pihak lain yang diduga turut serta terlibat korupsi dua tersangka.

Menurut Subhan, modus A dan B adalah melakukan pengurangan volume pembangunan di desa, bestek dan dana. Dari pemeriksaan sementara, terungkap ada 11 item yang tidak sesuai.

Setelah dua kali pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. A dan B dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan Pasal 8.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]