Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI berencana menyerahkan berkas tahap satu hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kejaksaan pada pekan ini. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan, saat ini penyidik akan memeriksa saksi ahli. “Kami mau periksa ahli soal kerugian negara,” katanya di Mabes Polri, kemarin.
Kasus ini bermula dari serangkaian upaya restrukturisasi utang TPPI lewat hak penjualan kondensat pada 2009-2011. Skema penyelamatan yang diputuskan oleh pemerintah ini belakangan bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. Kerugian muncul lantaran TPPI tak menyetorkan keuntungan hasil penjualan kondensat milik negara.
Bulan lalu, Bareskrim menahan dua tersangka kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu pemilik TPPI Honggo Wendratmo belum ditahan dengan alasan sakit di Singapura.
Sebelum Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan timnya sedang membidik tersangka baru dalam kasus ini.
Berita terkait sebelumnya :