Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Paseban dipastikan final. Sidang putusan terhadap Hari Adji digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (2/10). Mantan Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL-PL) BLH Bangkalan itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Hari Adji terbukti melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Tahsin dengan Hakim Anggota Adriano dan Kusdarwanto.
Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan daripada jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hari Adji tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menjerat Hari Adji dengan pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001.
Tuntutan untuk Hari Adji lebih besar dibandingkan dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis. Jaksa menuntut H Humaidi, Karsono, dan Panca satu setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Oleh majelis hakim, Humaidi, Karsono, dan Panca divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Perkara mereka kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Anggaran pembangunan Taman Paseban 2015 mencapai Rp 5,9 miliar. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta. Berbekal LHP BPK itu, Kejari Bangkalan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat tersangka.
Hari Adji ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Januari 2017. Namun, pada hari itu dia tidak memenuhi panggilan kejari. Sepuluh hari kemudian atau Senin, 23 Januari 2017, dia dijebloskan ke Rutan Kelas II-B Bangkalan.
Humaidi berperan sebagai pelaksana proyek. Karsono sebagai pemborong. Panca Setiadi bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pada saat itu, Panca Setiadi menjabat Kabid Pertamanan dan Pemakaman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan.
Sementara Hari Adji bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Ketika itu dia menduduki jabatan sebagai Kabid P2KL-PI BLH Bangkalan. Berkas parkara Hari Adji dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya empat bulan kemudian. Tepatnya, Selasa, 16 Mei 2017. Sidang dengan agenda penuntutan digelar Senin, 21 Agustus 2017. Kasus tersebut baru diputus hakim kemarin (2/10).
Jaksa menghadirkan beberapa saksi dalam sidang Hari Adji. Di antaranya, pengguna anggaran (PA) Muhammad Saad As’jari yang saat itu menjabat kepala BLH Bangkalan. Kini Saad menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora). Saksi lain berasal dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan inspektorat.
Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Hari Adji mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga besar kliennya. Tujuannya, apakah akan dilakukan banding atau menerima vonis tersebut. ”Saya pikir-pikir dulu untuk koordinasikan sama keluarga Hari Adji,” terangnya.
Pertimbangan itu ditempuh karena ada yang keberatan. Yakni, dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan Hari Adji yang menandatangani pencairan dana per termin kepada rekanan. ”Akan tetapi, majelis keliru sesuai fakta persidangan dengan alat bukti pembayaran ditandatangani oleh As’ad (Muhammad Saad As’jari, Red) selaku PA dan Panca selaku PPTK,” terangnya.
Selain itu, ada pertimbangan majelis hakim bahwa Hari Adji tidak menikmati hasil korupsi. Karena itu, kata Arif Sulaiman, seharusnya kliennya dibebaskan. ”Majelis hakim tidak bisa memproses Saudara As’ad (Muhammad Saad As’jari, Red) dan majelis hakim menilai itu kewenangan jaksa untuk memproses. Jadi, sekarang, menurut saya, apakah jaksa berani atau tidak untuk mengusut kalau memang mau fair terhadap perkara Taman Paseban?” katanya.
Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengakui vonis kepada Hari Adji jauh di bawah tuntutan jaksa. Pihaknya menutut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Karena itu, pihaknya langsung menyatakan banding karena putusan hakim tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa. ”Jadi, jaksa langsung melakukan banding,” jelasnya.
Mengenai dugaan keterlibatan Muhammad Saad As’jari, Hendra belum memberikan penjelasan. ”Gak tahu,” ucapnya.
(mr/bam/luq/bas/JPR)
Sumber: jawapos.com/radarmadura