Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi sewa perairan dengan PT Smelting di Gresik memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar itu. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gresik Husnul Khuluq yang dianggap sebagai otak penyelewengan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Jatim berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup. Dari bukti yang didapat, polisi menemukan tiga orang yang diduga terlibat. Selain Khusnul, ada dua pejabat PT Smelting yang berinisial SB dan DIW.
Berdasar data yang dihimpun, polisi sudah memetakan masing-masing peran tersangka. Misalnya, Khusnul yang dianggap sebagai otak penyelewengan. Sebab, duit retribusi dari PT Smelting yang sebenarnya sudah masuk ke rekening kasda Pemkab Gresik dikeluarkan lagi. Besarnya Rp 1,3 miliar.
Duit tersebut dikembalikan ke PT Smelting dan dijadikan bancakan. Modusnya adalah dengan mengeluarkan cek pencairan senilai Rp 1,3 miliar. Cek tersebut dicairkan atas perintah SB yang saat itu menjadi pejabat teras di perusahaan peleburan tembaga itu. Duit itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah penerima oleh DIW.
Penyelewengan tersebut akhirnya muncul dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014. Dalam auditnya, badan itu menyatakan ada penggunaan dana Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penyidik mengatakan, bukti untuk menjerat tiga tersangka tersebut sangat kuat. Karena itulah, tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang nyaris bersamaan. Peran mereka sangat jelas. Karena itulah, mereka bakal sulit untuk berkelit.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R.P. Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik unit pidana korupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus terkait dengan PT Smelting. Versi Argo, tersangka baru satu orang. “Inisialnya HK,” ucapnya.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain untuk mengembangkan pengusutan kasus tersebut. “Kalau penahanan, itu kewenangan penyidik,” imbuhnya.
Sementara itu, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Sudamiran menggeledah sejumlah ruang di Pemkab Gresik kemarin. Penggeledahan itu bahkan juga dilakukan di ruang Sekkab.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya, buku besar register dan buku yang berisi tentang surat menyurat. Ada juga dokumen lain yang terkait dengan hubungan operasional antara PT Smelting dan Pemkab Gresik.
Penggeledahan sebenarnya bukan itu saja. Selasa lalu (21/6) penyidik Polda Jatim juga menggeledah rumah DIW di Rungkut. DIW merupakan pejabat setingkat manajer di PT Smelting. Dalam kasus penyelewengan retribusi tersebut, dia berperan sebagai perantara yang membagi-bagikan uang retribusi kepada sejumlah penerima.
Di ruamh pria yang dikenal sebagai tokoh sejarah itu, polisi menyita banyak dokumen. Semuanya terkait dengan pengoperasian PT Smelting. Ada juga dokumen perjanjian antara PT Smelting dan Pemkab Gresik. “Semuanya disita. Ini salah satu bukti dugaan penyelewengan,” ucap salah seorang sumber.