Skandal korupsi pembangunan Pasar Manggisan jilid II memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyelesaikan berkas penyidikan dan siap melakukan pelimpahan tahap kedua kemarin (21/4).
Dari hasil penyidikan itu, terungkap modus operandi dua tersangka dalam menggarong duit negara. AS, direktur PT DPW, perusahaan pemenang tender, diketahui ternyata tidak pernah bekerja. Sebab, setelah memenangi kontrak senilai lebih dari Rp 8 miliar, dia meminjamkan bendera perusahaannya kepada MHS. Sebagai legalitas, AS mengeluarkan surat penunjukan kuasa direktur kepada MHS.
Selanjutnya, MHS yang memodali proyek itu sekaligus menjalankan pembangunan Pasar Manggisan. Pada perjalanannya, peminjaman bendera itu tidaklah gratis. AS menerima persekot lebih dari Rp 200 juta dari MHS. Uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan bentuk kompensasi karena pengerjaan proyek Pasar Manggisan diserahkan kepada MHS.
Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung menjelaskan perkembangan kasus rasuah Pasar Manggisan tersebut. Menurut dia, saat ini perkara itu sudah memasuki pelimpahan tahap kedua. ”Dalam waktu dekat, dilakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor,” ujarnya saat konferensi pers di kantor kejaksaan setempat kemarin.
Sampai saat ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Apakah akan ada tersangka baru di Pasar Manggisan? Zullikar masih melihat perkembangan nanti.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, secara sederhana tersangka MHS ini meminjam bendera perusahaan dari AS. ”Tentu AS mendapatkan komisi atas peminjaman bendera perusahaan. Berapa nominal fee tersebut? Yang jelas lebih dari Rp 200 juta,” ungkapnya.
Pengembangan kasus korupsi Pasar Manggisan jilid II itu berdasar hasil pengembangan perkara sebelumnya. Pada jilid I, ada empat terdakwa yang disidang di pengadilan tipikor. Salah satunya, Irawan Sugeng alias Dodik, direktur dan pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) yang menjadi konsultan perencana proyek. Dia divonis bebas.
Terdakwa lain adalah M. Fariz Nurhidayat, pegawai PT MSE yang divonis lima tahun penjara. Ada pula mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta Edhi Sandi yang dijatuhi hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara dan denda.
Kasus itu sempat menjadi perhatian publik Jember karena ditengarai melibatkan orang berpengaruh di kabupaten tersebut. Selain itu, kasus tersebut menjadi tabir pembuka dugaan maraknya permainan proyek di Jember.