Empat tersangka Luluk Frida Isha (LFI), Yunita, Atik Munziati dan Munawaroh terkait pembobol BPR Delta Artha senilai Rp 12 miliar, segera dihadapkan ke meja hijau. Menyusul pemberkasan keempat tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemungkinan minggu depan sudah disidangkan di pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) di Surabaya,” ujar La Ode Muhammad Nusrim, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Kamis (11/6).
Penyidik sudah melengkapi berkas ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung. BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.