Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi, Rabu (5/1/2022). Kali ini uang negara yang dititipkan sebesar Rp 196 juta lebih, yang berasal dari salah satu terperiksa kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Pengembalian dilakukan oleh Rojib, seorang staf PT Kya Graha, sebuah perusahaan pemenang tender empat paket proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Tulungagung. Yaitu proyek jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.
Rojib mengaku, pengembalian uang kerugian itu adalah dari proyek ruas jalan Tenggong-Purworejo. “Saya hanya diperintah untuk mengembalikan kelebihan bayar, temuan BPK,” ujar Rojib, Rabu (5/1/2022).
Sedangkan pemilik PT Kya Graha adalah Ari Kusumawati. Setelah memenangkan empat paket proyek ini, seluruh pekerjaannya dikerjakan oleh empat CV berbeda. Sebelumnya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 500 juta.
Namun setelah Kejari Tulungagung menggandeng ITN Malang, hasil perhitungan BPKP ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 196 juta lebih. Uang titipan ini disimpan di rekening titipan di Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung.
Untuk memastikan jumlah uang yang disetor, petugas Bank Mandiri datang ke kantor kejari untuk menghitung uang disaksikan Rojib. “Hasil hitung ulang ada yang turun seperti ruas Tenggong-Purwodadi ini. Namun ada juga yang naik,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Total kerugian dari empat proyek ini sebesar Rp 2,44 miliar. Nilai kerugian adalah ruas Jeli-Picisan, dari Rp 711 juta menjadi Rp 1,3 miliar lebih. Dengan demikian masih ada kekurangan pengembalian sekitar Rp 700 juta.
Selain itu dari hasil perhitungan BPKP, ada potensi kerugian keuangan negara di ruas Boyolangu-Campurdarat sebesar Rp 327 juta. Angka ini juga mengalami kenaikan, karena temuan BPK saat itu hanya Rp 44 juta.
Temuan BPK itu pun tidak pernah dibayarkan oleh pelaksana proyek. “Mudah-mudahan seiring jalannya kasus ini, semua dikembalikan ke kas negara,” tegas Agung.
Sebelumnya Kejari Tulungagung juga menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 361 juta, untuk proyek di ruas jalan Sendang-Penampihan. Dengan keluarnya hasil perhitungan BPKP, penyidik kejari akan meningkatkan perkara ini.
Agung tidak membantah jika akan segera ada tersangka yang ditetapkan. “Akan segera ada tersangka yang ditetapkan. Tinggal melengkapi berkas penyidikan,” ujar Agung.
Proyek peningkatan empat ruas jalan ini dialokasikan tahun 2018. Pada 2019, keempat proyek ini menjadi temuan BPK karena kualitasnya di bawah spesifikasi, namun tetap dibayar penuh oleh negara.
Temuan ini dianggap sebagai kelebihan bayar, dan pelaksana pekerjaan diminta mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Kontraktor tidak pernah memanfaatkan masa sanggah 60 hari sejak temuan BPK itu diumumkan.
Bukan hanya itu, kontraktor proyek juga tidak pernah mengembalikan klaim kelebihan bayar itu ke negara. Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara. ****
Sumber: surabaya.tribunnews.com