Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Andi Ardani melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di PD RPH Surabaya apakah sudah sesuai dengan bestek (rencana atau aturan pembangunan).
“Koordinasi dengan ahli ITS sudah kita lakukan. Hasil dari ahli inilah yang salah satunya buat acuan (bukti, red) penetapan tersangkanya,” kata Lingga Nuarie, Minggu (18/3).
Sampai saat ini, lanjut Lingga, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih menunggu hasil dari ahli ITS. Selain itu, masih kata Lingga, penyidik masih memfokuskan kepada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus di tubuh PD RPH Surabaya. Sampai saat ini sudah ada sekitar dua puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
“Sudah ada sekitar dua puluh orang saksi yang dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan IPAL di PD RPH. Puluhan saksi ini dari pihak PD RPH dan pihak-pihak terkait kasus ini,” tegasnya.
Ditanya rinci jabatan saksi-saksi ini, Lingga mengaku para saksi ini berasal dari pihak PD RPH Surabaya. Mereka diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan mengenai anggaran dan penggunaan anggaran untuk pembangunan IPAL. Sebab dalam kasus ini, pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar.
Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL sebesar Rp 600 juta. Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negara sementara. “Siapa pun pasti kita mintai keterangan. Terlebih dari pihak-pihak PD RPH,” pungkasnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018.