Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, resmi diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Rabu (8/3) pekan lalu. Dalam waktu dekat, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akan memanggil saksi-saksi terkait.
Penanganan dugaan korupsi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Dikatakan Richard, meski ditangani Kejati tapi penyidikan kasus ini masih penyidikan umum alias belum ada penetapan tersangkanya.
“Iya, pada Rabu pekan lalu kasus ini kami (Kejati Jatim) ambil alih. Pekan depan kemungkinan penyidik akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Belum adanya tersangka pada perusahaan plat merah yang bergerak di bidang usaha SPBU, perbengkelan, dan pengelolaan dana (Participating Interest) ini, sambung Richard, Kejaksaan masih perlu memanggil para saksi. Nantinya dengan keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat membuat terang siapa kah pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Ditanya kerugian negara dalam kasus ini, Richard mengaku dalam berkas pengambilalihan kasus belum mencantumkan adanya kerugian negara. Untuk menentukan adanya kerugian negara, Kejaksaan akan mengkoordinasikan hal ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Belum ada pencantuman kerugian negara pada kasus PT WUS. Sabar dulu lah, sembari menunggu pemangilan saksi-saksi yang masih kita jadwalkan,” jelas Richard.
Apakah kasus PT WUS ini yang diomongkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim beberapa waktu lalu terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini enggan berspekulasi. “Kan kasus ini masih dik umum, jadi perlu meminta keterangan saksi-saksi yang ada kaitannya dalam kasus PT WUS ini,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kemelut PT WUS semakin bergeliat setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2016. Ditengarai banyak dugaan penyimpangan kegiatan operasional dan investasi perusahaan plat merah itu. Atas temuan BPK ini, Kejari Sumenep telah memeriksa 27 orang saksi terkait kasus ini.