Penyelewengan Lahan TKD, Kejari Kepanjen Tahan Camat dan Mantan Lurah Dampit

1837

Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, satu persatu tersandung masalah hukum, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen menahan Camat Tumpang dan tiga mantan Lurah Dampit atas dugaan penyelewenangan sewa aset lahan eks tanah kas desa.

Camat Tumpang Sugeng Prayitno, yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, atas dugaan penyimpangan sewa aset lahan eks tanah bengkok di wilayah Kelurahan Dampit. Karena sebelumnya Sugeng telah menjabat sebagai Lurah Dampit. Dan tidak hanya Camat Tumpang saja yang ditahan Kejaksaan, tapi tiga orang mantan Lurah Dampit juga ikut ditahan Kejaksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepanjen Kabupaten Malang Heri Pranoto, Kamis (22/11), kepada wartawan, menegaskan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang pejabat di lingkungan Pemkab Malang, yakni Camat Tumpang, dan tiga orang mantan Lurah Dampit.

Sedang keempat pejabat itu ditahan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sewa aset lahan eks tanah bengkok yang ada di wilayah Kelurahan Dampit.

“Penetapan tersangka kepada Camat Tumpang Sugeng Prayitno pada tanggal 31 Oktober 2018, dan yang bersangkutan pada Rabu (21/11) resmi kita lakukan penahanan atas dugaan kasus korupri eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit. Dan tersangka kini masih kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang,” ungkap dia.

Heri menjelaskan, penetapan tersangka Sugeng berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Lurah Dampit pada 2008 hingga 2010. Di mana Sugeng pada saat itu diduga telah melakukan penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit.

Sedangkan tersangka Sugeng diperiksa yang kedua kali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah cukup bukti maka pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Camat Tumpang ini, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Sehingga dalam kasus itu, tersangka kita jerat Pasal 2 ayat 1 juncto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Heri juga menyampaikan, selain Sugeng Prayitno dijadikan tersangka, juga ada tiga orang mantan Lurah Dampit yang kini sudah ditahan di Lapas Lowokwaru dan Lapas Wanita Sukun Kota Malang, yakni atas nama Lies Indra, Zarkasih, dan Denny Eko Setiawan. Sedangkan modus korupsi yang dilakukan terhadap sewa aset eks tanah bengkok itu hampir sama.

“Keempat orang tersangka itu terbukti tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah. Sehingga kas daerah mengalami kerugian sebesar Rp 782 juta. Dan keempat orang tersangka tersebut hingga kini masih dalam proses hukum, hingga dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan,” tandasnya.

[Selengkapnya …]