Polres Mojokerto menunda proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pemilihan Bupati (pilbup) Mojokerto tahun 2015 yang membelit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Penundaan itu menyusul permintaan KPU Pusat melalui surat yang diterima Polres Mojokerto, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, kemarin pihaknya menerima surat dari KPU Pusat yang diantar langsung Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo. Dalam surat itu, KPU Pusat meminta agar polisi menunda proses penyidikan atas kasus ini dan menunggu hasil audit Inspektorat. “Hanya menunda dan kami tunggu proses selanjutnya setelah ada audit Inspektorat,” kata Budi Santoso.
Dikatakannya, KPU Pusat menyebut alasan penundaan proses penyelidikan itu karena pilbup merupakan proyek strategis. Terhadap pernyataan KPU Pusat itu, Budi menyebut jika pihaknya akan mengecek kepada ahli apakah benar proyek ini merupakan proyek strategis. “Kami juga akan koordinasi dengan pimpinan dan Polda Jatim. Bagaimana petunjuknya nanti, itu yang akan kami laksanakan,” ujarnya.
Budi memastikan surat dari KPU Pusat ini tidak serta merta akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Hanya pihaknya mengaku akan patuh dan menunda penyelidikan sembari menunggu audit dari Inspektorat jika alasan KPU tersebut benar (proyek strategis). “Sekali lagi, hanya ditunda. Tidak ada alasan menghentikan penyelidikan kecuali tiga hal. Yakni ketika tidak ada cukup bukti, tidak adanya unsur pidana, dan batal demi hukum,” katanya.
Sementara beberapa waktu lalu Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto menegaskan akan segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu lantaran polisi sudah menemukan kejanggalan di sejumlah pos anggaran dana pilbup yang sudah dipakai KPU Kabupaten Mojokerto. Kejanggalan itu salah satunya penyerapan anggaran yang sama persis nilainya dengan yang dianggarkan. “Hebat sekali kalau bisa pakai anggaran yang besarannya sama persis dengan yang dianggarkan,” kata Budhi.
Ia lantas mencontohkan kejanggalan-kejanggalan penggunaan anggaran yang nilai penyerapannya persis dengan yang dianggarkan itu. Misalnya untuk pembelian kebutuhan barang-barang. Dalam laporan penggunaan anggaran terdapat banyak penggunaan anggaran besarannya sama persis dengan yang dianggarkan. “Misalnya yang dianggarkan Rp 10 miliar. Penggunaannya pas Rp 10 miliar. Dari pengalaman, sangat sulit menyerap anggaran persis dari rencana. Ini yang janggal,” ujarnya.
Budhi bahkan menyebut, pihaknya sudah menemukan ada kerugian negara. Hanya pihaknya tak menyebut berapa kerugian yang disebabkan adanya dugaan manipulasi itu. Pada saatnya, lanjut dia, pihaknya bakal menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menentukan besarnya kerugian negara. “Kami sudah meyakini, dari tiga termin pencairan anggaran dana hibah ini, ada kerugiannya. Ada beberapa poin yang sudah kami kantongi. Kalau semua bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan, secepatnya status akan kami naikkan menjadi penyidikan dan tentu saja akan ada tersangka,” katanya.