Proses penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo tahun 2017, mendadak dihentikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (13/9).
Penyidik kejari memutuskan tidak menaikkan status penyelidikan yang menyeret nama Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ke tahap penyidikan karena potensi kerugian negara tidak terjadi.
Keputusan kejari menghentikan pada tahap penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data) itu memang tidak populer.
Tetapi kejari punya alasan sendiri, yaitu bahwa unsur potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar yang mengacu temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ini sudah dikembalikan.
“Dari penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, kami simpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Siswono.
Menurutnya, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK sudah dikembalikan oleh Handoko selaku pihak ketiga. Pertama, pengembalian dilakukan pada 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan kedua, dibayarkan pada 30 Agustus sebesar Rp 2,9 miliar.
“Ini artinya potensi kerugian negara sudah tidak ada. Jadi, yang dipersoalkan sudah tidak ada. Kami berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di internal Pemkot Pasuruan. Kasus ini sudah selesai,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo sudah tak ada masalah. Bahkan menurutnya, ini sebuah prestasi karena di tahap penyelidikan potensi kerugian negara tidak terjadi.
Kejari mengacu Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) poin keenam, di mana mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PSN.
“Kalau ada fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Tetapi untuk sementara tidak ada potensi kerugian negara, jadi sudah selesai,” ia mengulangi.
Mengenai detail persoalan dalam pembelian tanah di Panggungrejo, Siswono menguraikan bahwa BPK memang menemukan kelebihan pembayaran dan Pemkot Pasuruan membeli tanah seluas 16.700 meter persegi.
Dari audit BPK, appraisal tanah 15.000 meter persegi itu tidak layak dibeli Rp 724.000. Sedangkan sisanya 1.700 meter persegi memang layak dihargai Rp 724.000. Ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran Rp 2,9 miliar.
“Yang 1.700 meter itu tanahnya sudah diuruk dan rata jalan. Layak jika dibeli Rp 724.000, tetapi kalau sisanya tidak layak. Nah itu yang menjadi temuan dan harus dikembalikan oleh pihak ketiga ke pemkot,” ungkapnya.