Penyidikan dugaan korupsi komputerisasi untuk SD dan SMP Negeri di Kota Madiun sejak Maret 2018, ternyata masih berjalan lamban.
Bagaimana tidak, sampai pekan ini tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Madiun Kota masih kembali meminta keterangan sejumlah saksi dan belum juga menetapkan tersangka.
Kasatreskrim AKP Suharyono mengatakan, saat ini penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu polisi belum menentukan tersangka. “Betul, sudah ada tujuh orang yang sudah diperiksa, dari pihak sekolah. Ada bendahara, ada kepala sekolah,” kata Suharyono, Senin (15/7).
Suharyono menuturkan, pemanggilan sejumlah saksi kali ini berbeda dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab kali ini keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kemarin baru permintaan keterangan atau interogasi. Kalau sekarang sudah berita acara pemeriksaan,” katanya.
Pihaknya juga meminta keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk mengetahui kerugian negara akibat kasus ini.