Salah satu desa di Kecamatan Pringkuku, Pacitan, diperiska Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pacitan terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD). “Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi itu dilakukan sejak awal tahun. Barang bukti dan keterangan saksi sudah ada,” kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori, kemarin (21/9).
Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Mulai perangkat desa hingga rekanan pelaksana proyek. Semua dicecar pertanyaan seputar penggunaan DD 2018. Sayang, Imam irit bicara soal bentuk penyelewengan tersebut, termasuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan. “Pengajuannya 2017, realisasinya 2018,” ujarnya.
Menurut Imam, proses hukum tipikor butuh waktu lama. Selama penyelidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses pun berlanjut dengan gelar perkara dan penerbitan laporan kepolisian. Karena itu, status perkara tersebut naik ke penyidikan. Saksi-saksi diperiksa lagi. Diikuti dengan pengumpulan barang bukti dokumen. “Antara lain, nota pembelian, pembukuan desa, dan pengeluaran anggaran dana desa,” terang dia.
Menurut dia, penetapan tersangka ditargetkan tidak sampai akhir tahun ini. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit Tipikor Polda Jatim, pejabat pengelola keuangan (PPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap kerugian negara. Penyelidikan pun dianggap cukup. “Tidak tertutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lagi,” terang dia saat ditanya rencana menambah saksi dalam penyidikan.