Kasus dugaan korupsi dana proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kemarin, polisi menetapkan salah satu pejabat Pemkab Mojokerto berinisial S sebagai tersangka.
Tersangka S merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek fisik senilai Rp 10 miliar dari APBD Pemprov Jatim itu. Penetapan S sebagai tersangka sekaligus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimungkinkan akan ada tersangka tambahan dalam kasus proyek penunjukan langsung tahun 2011 itu. Tidak hanya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah rekanan dan pihak lain pun berpotensi dijadikan tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaksanaan proyek ini menyalahi Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menemukan ada pemberian fee oleh rekanan kepada seseorang yang memang ditunjuk. “Besarnya fee adalah 17,5%. Rekanan diminta menyetor itu kepada seseorang. Dia bukan PNS,” katanya.
Untuk kerugian negara, kata Budhi, pihaknya masih akan menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dari hasil rekapitulasi fee yang disetor rekanan, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. “Akibat ada fee ini, tentu menguntungkan orang tertentu dan menyebabkan kerugian negara. Si S memiliki peran atas ini selaku PPK,” katanya.
Disinggung soal aliran dana fee sebesar 17,5% dari nilai proyek yang disetor rekanan, Budhi menyebut pihaknya masih menelusuri. Karena itu, ia masih belum bisa memastikan aliran dana itu ke mana saja. “Kalau perlu kami nanti minta bantuan PPATK untuk mengecek alirannya. Kami juga akan memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam aliran fee itu,” ujarnya.
Lebih jauh Budhi menegaskan, pengerjaan 100 paket proyek ini melibatkan sedikitnya 87 rekanan. Ada beberapa rekanan mendapatkan jatah lebih dari satu paket proyek. Saat ini pihaknya telah menyita 100 paket dokumen pengadaan, 100 bendel SP2HP dan kelengkapannya, termasuk 100 lembar berita acara penerimaan hasil pekerjaan.