Drama persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember, mencapai klimaks. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa.
Mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf dijatuhi hukuman kurungan empat tahun penjara plus didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara itu, pelaksana proyek Edy Shandy dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Tak hanya itu, Edy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Faris Nurhidayat juga divonis berat. Yakni, lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp 90 juta. Jika tidak, hartanya bakal dilelang. Bila pembayaran tak mencukupi, akan diganti penjara setahun.
Namun, vonis berbeda diterima Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Pria yang jadi atasan Faris itu dinyatakan bebas.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan dissenting opnion (DO).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono menegaskan, pihaknya bakal mengajukan kasasi. Sebab, proses hukum yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur. “Nanti kami mengajukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan putusan resmi dari PN Tipikor. Di mana dalam putusan itu ada dissenting opinion (DO),” pungkas Setyo.