Selain Kasus PT TPPI, BPK Masih Punya Temuan Kasus Migas

1098

Pengusutan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hanyalah puncak gunung es dari potensi megakorupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan, banyak temuan audit di sektor migas.

Menurut Harry, temuan audit di sektor migas memang selalu menarik perhatian karena nilai potensi kerugian uang negara sangat besar. Tidak jarang yang nilainya triliunan rupiah. Pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT TPPI dan beberapa mantan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Bareskrim Polri saat ini juga berawal dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan periode 2012 yang dilakukan BPK. Dalam audit itu, BPK mengungkap temuan potensi kerugian uang negara hingga Rp 1,35 triliun.

Temuannya beragam. Mulai cost recovery atau biaya operasional perusahaan migas yang diganti negara hingga soal pajak. “Potensi kerugiannya memang besar. Setidaknya ratusan miliar,” ucapnya.

Misalnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2014, BPK menemukan adanya masalah penerimaan pajak sektor migas senilai Rp 1,12 triliun. Itu berasal dari potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh kontraktor migas. Selain itu, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan negara karena ketidakpatuhan kontraktor migas terhadap ketentuan cost recovery dengan nilai Rp 6,19 triliun.

Sebelumnya BPK juga menemukan banyak sekali potensi kerugian negara di sektor migas. Salah satunya, dalam kurun 2009 – 2012, BPK menemukan pembiayaan-pembiayaan yang seharusnya tidak ditanggung negara dalam laporan BP Migas sebesar USD 221, 5 juta atau setara Rp 2,3 triliun dengan rata-rata kurs saat itu Rp 10.385 per dolar AS.

Itu pun hanya berasal dari pemeriksaan dengan metode sampling terhadap 15 – 20 kontraktor migas. Dengan demikian, jika pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kontraktor migas yang jumlahnya ratusan, potensi kerugian keuangan negara bisa jauh lebih besar.

Jika dirunut ke belakang, pada kurun 2000 – 2005, auditor-auditor BPK pernah menemukan potensi kerugian keuangan negara dari dugaan penggelembungan cost recovery sebesar Rp 18,07 triliun.

Harry mengungkapkan, tidak seluruh temuan BPK bisa dipublikasikan. Sebab, jika ada indikasi pidana karena merugikan keuangan negara, detail audit hanya akan disampaikan kepada penegak hukum. Adapun untuk tindak lanjutnya, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tugas BPK hanya mengaudit dan melaporkan,” ujarnya.

Karena itu, jika kemudian KPK, kepolisian, atau kejaksaan yang menindaklanjuti temuan audit dengan pengusutan, BPK tidak masalah. Bahkan, kata Harry, lebih baik semua penegak hukum bersinergi untuk mengusut potensi kasus dugaan korupsi sektor migas. “Yang jelas, penegak hukum tidak akan kehabisan bahan karena ada banyak sekali temuan audit BPK di sektor migas,” katanya.

[Selengkapnya …]