Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4).
Kali ini, sidang menghadirkan empat orang saksi. Tiga pegawai di bagian pengadaan Pemkab Sidoarjo dan seorang penyedia jasa.
Dalam sidang, terungkap bahwa para pegawai itu juga menerima uang dari terdakwa. Di antaranya, menerima Rp 190 juta dari Ibnu Gofur yang memenangkan proyek pengerjaan jalan Candi-Prasung senilai Rp 21 miliar.
Uang itu diberikan Ibnu Gofur melalui Totok Sumedi. Kemudian Totok menyerahkan uang itu pada Yugo Arif Prabowo, pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa.
“Uangnya saya serahkan pak Bayu (Bayu Setokharisma, pegawai di bidang yang sama –Red),” kata Yugo, dalam sidang.
Oleh Bayu, uang dibagi-bari bersama rekan-rekannya sesama pegawai yang berada dalam satu pokja yang menangani proyek jalan Prasung.
“Saya Rp 30 juta, teman-teman lain ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya. Sisa Rp 10 juta kami masukkan kas, untuk operasional,” ungkap Bayu, juga saksi dalam sidang.
Dalam pembagian ini, Yugo yang tidak masuk dalam pokja juga kebagian. Namun, para saksi itu mengaku sudah mengembalikan uang itu setelah kasus ini terungkap KPK.
Saksi lain, Fuad Abdillah, juga pegawai di bagian pengadaan, mengaku menerima Rp 16 juta dari Sanadjihitu Sangaji, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Belakangan uang itu diketahui dari Ibnu Gofur. Pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13 miliar.
“Uang itu untuk saya dan rekan. Tetapi uang itu sudah kami kembalikan,” kata Fuad, dalam sidang yang dipimpin hakim Rochmad, ketua majelis hakim.
Sidang online
Sidang berlangsung secara online. Terdakwa ibnu Gofur berada di tahanan Kejati Jatim mengikuti jalannya sidang secara live. Sedang Totok Sumedi live dari Rutan Medaeng. Keduanya membenarkan keterangan para saksi.
Sebagaimana diungkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo belum lama ini, ada beberapa proyek terkait kasus dugaan korupsi itu.
Di antaranya proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, pembangunan jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afvour Karang Pucang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran Rp 5,5 miliar.
KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih alias Naning, Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Pengadaan Sanajihitu Sangaji.
Dua lainnya, dari swasta atau kontraktor, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, yang sekarang proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.