Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov Jatim

892

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak lama berselang, dua kepala dinas dan anggota DPRD Jatim ditangkap KPK.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan predikat WTP dari BPK tidak ada kaitannya dengan kasus penangkapan pejabat Pemprov dan anggota DPRD oleh KPK.

“WTP itu bukan perkara korupsi. WTP itu tentang administrasi (keuangan) dengan baik. Tapi, kalau orang dimintai uang, kemudian memberikannya, kan bukan administrasi,” kata Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (6/6/2017).

Soekarwo, yang didampingi Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, menegaskan proses administrasi di lingkungan Pemprov Jatim sudah berjalan dengan baik. Hanya ada beberapa hal terkait aset dan surat pertanggungjawaban (SPJ) tentang hibah.

“Karena ada ketentuan dari Menteri Dalam Negeri pada November, pada saat pengurangan DAU, agar dihentikan proses administrasi DAU,” jelasnya.

Terkait OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.

Uang ini diduga merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.

Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas.

Dalam kasus suap setoran triwulan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
(roi/fdn)

Sumber: detik.com