SP3 Dugaan Korupsi Simdes Miliaran Rupiah, Polres Situbondo Terancam Dipraperadilankan

1017

Kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simdes), mendapat sorotan dari elemen masyarakat Situbondo. Satu diantaranya adalah LSM Gempur Situbondo pimpinan MA Junaidi yang mengancam melakukan praperadilan karena kasus bernilai miliaran rupiah itu dihentikan dengan SP3.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Situbondo mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan sejak Januari 2018 lalu. Ditegaskan, SP3 itu dikeluarkan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak menemukan adanya unsur kerugian Negara pada kasus yang menyeret 136 Kepala Desa/Kepala Kelurahan se-Kabupaten Situbondo tersebut.

Direktur LSM Gempur MA Junaidi, ketika dikonfirmasi mengaku tidak puas dengan hasil audit BPKP. Kata dia, temuan BPKP yang menyebut tidak ada kerugian negara, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terbukti, urai Junaidi, sampai saat ini asas manfaat Simdes tidak ada sama sekali.

“Dari setiap desa yang dijanjikan diberi laptop, aplikasi dan jaringan internetnya ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hanya ada beberapa desa di Kecamatan Kota yang bisa terhubung dengan baik,” ujar Junaidi geram.

Masih kata Junaidi, pengadaan Simdes di mata lembaga LSM Gempur tidak banyak membantu dalam penyelesaian pembuatan SPJ dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sesuai tepat waktu.

Bahkan, lanjut Junaidi, masih banyak ditemukan desa di Kabupaten Situbondo yang belum menyelesaikan pembuatan SPJ. “Dari kasus itu, bupati melalui para camat sampai harus mengeluarkan surat peringatan yang dialamatkan kepada para kades di masing-masing wilayah,” terang Juanidi lagi.

Temuan seperti ini, kupas Junaidi, seharusnya penyidik bisa melakukan pendalaman. Apalagi program pengadaan Simdes terbukti hanya menghabiskan anggaran karena manfaatnya tidak jelas.

Selain itu, lanjut Junaidi, pengadaan Simdes sebesar 12 juta rupiah/desa dinilai harganya terlalu tinggi karena ada perusahaan lain yang berani sanggup menyediakan program yang sama dengan anggaran hanya 6-7 jutaan/desa.

“Terus terang saya tidak puas dengan penghentian kasus dugaan korupsi Simdes ini. Dalam waktu dekat saya akan berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Situbondo,” pungkas Junaidi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono melalui Kasubag Humas IPTU Nanang Priambodo ketika dikonfirmasi adanya rencana gugatan praperadilan LSM Gempur mengaku santai karena hal itu masih terbilang sebuah rencana. Nanang bahkan menilai LSM Gempur terlalu sesumbar di publik sebelum positif mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Situbondo. “Saya akan menanggapi soal itu, kalau LSM Gempur sudah memasukkan pendaftaran gugatan praperadilan. Kalau masih katanya atau rencana, saya tidak akan memberikan tanggapan,” ujar IPTU Nanang melalui sambungan telepon Kamis (25/1).

[Selengkapnya …]