Temukan Cukup Bukti, Kejati Jatim Cekal 5 Pengurus YKP

1173

Pasca penggeledahan di kantor YKP di Jl. Sedap Malam No. 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl. Wijaya Kusuma No. 36, Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setelah penggeledahan dan mengevaluasi, penyidikan kasus ini berlanjut pada pencekalan. Selanjutnya pencekalan diteruskan di bidang Intelijen Kejati Jatim, dan diteruskan ke Imigrasi.

“Hari ini penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Imigrasi, terhadap lima orang pengurus di YKP dan PT YEKAPE,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (12/6).

Kelima orang ini, sambung Didik, selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Mereka yang dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H. Mentik Budiwijono, H. Sartono, SH, H. Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. “Mereka adalah orang-orang yang selama ini telah mengendalikan dan memperoleh manfaat dari yayasan maupun PT YEKAPE,” jelas Didik.

Ditanya mengenai pencekalan ini, Didik menambahkan, tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri. “Pencekalan terpaksa kami lakukan karena kelimanya ini menguasai aset miliar rupiah, itu yang cash. Apalagi yang aset-aset lainnya,” ucapnya.

Mengenai motif penyidikan yang dilakukan Kejati terkait kasus ini, mengingat pada 2007 kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dan pada 2015, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny menyatakan bahwa kasus ini bukan masuk ranah pidana. Didik menegaskan, Kejaksaan menerima laporan, data, dan dokumen lengkap perihal kasus ini.

“Kami menerima laporan dan juga data terbaru mengenai kasus ini. Setelah kami telaah, memang tim menemukan dua alat bukti bahwa adanya tindak pidana, sehingga dinaikkan ke penyidikan,” tegas Didik.

Dan dalam penggeledahan, sambung Didik, pihaknya mendapat banyak dokumen yang mendukung bahwa yayasan ini memang seharusnya awalnya milik Pemkot. Bahkan dibentuk dari intruksi pusat bahkan Presiden, dan ada putusan DPRD-nya, serta ada anggaran yang masuk.

“Ini jelas sudah milik Pemkot. Modal awalnya, ada tanah Eigendom Verponding, tanah negara yang dipakai sehingga yayasan ini bisa eksis dan memperoleh untung yang fantastis. Itu juga dari fasilitas negara,” bebernya.

Masih kata Didik, semua itu dinikmati dan tanpa pernah ada lagi untuk negara. Terkait kerugiannya, Didik mengaku, semua yang ada inilah kerugiannya. Karena semua aset ini milik negara, sekarang dikuasai siapa.

“Kerugiannya triliunan. Waktu penggeledahan saja kita menemukan rekening ratusan miliar, itu baru yang uang. Belum yang berupa aset-aset,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012, DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Bahkan, saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun, pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot, sejak pendirian, ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

[Selengkapnya …]