Terbukti Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya, Kena Dua Tahun

1536

Sidang kasus korupsi dana hibah pemkot memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti memvonis terdakwa Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Sugeng Rahardjo dan Wakil Ketua Hery Setiawan dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Menanggapi vonis yang sama dengan tuntutannya tersebut, jaksa Ferry E. Rachman menerimanya. ’’Yang memberatkan terdakwa seharusnya tidak berbuat korupsi, tetapi yang dilakukan justru sebaliknya,’’ kata Wiwin saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Hery menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Nur Badriyah, kuasa hukumnya, menganggap vonis tersebut terlalu berat.

Selain itu, terkait mesin cetak yang dibeli dengan menggunakan dana hibah, barangnya memang ada. ’’Kecuali kalau barang tidak ada, ini barangnya ada. Peran Hery sebenarnya juga minim, dia sebenarnya hanya sebagai boneka,’’ katanya.

Demikian pula kuasa hukum Sugeng, Djoko Waloejo. Dia menganggap putusan itu terlalu berat. Pertimbangannya sama dengan Hery, uang yang menjadi kerugian negara sudah dikembalikan. Kliennya juga sudah mengakui perbuatannya salah.

Dua terdakwa tersebut disidang terkait dengan dana hibah yang dicairkan ke KUB Cahaya. Hery adalah ketua KUB Cahaya dan Sugeng menjadi wakilnya. Keduanya terbukti membentuk kelompok fiktif untuk mendapatkan dana hibah dari pemkot. Mereka mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut setelah mendengar pemaparan dari anggota DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di rumah Hery. Dalam persidangan, nama Khusnul beberapa kali disebut sebagai perantara proposal yang diajukan ke Pemkot Surabaya.

Suami Khusnul, Aqib, juga disebut dalam persidangan karena menjadi perantara pembelian mesin cetak bekas seharga Rp 198 juta yang kemudian menjadi kerugian negara.

[Selengkapnya …]