Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menargetkan perampungan berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Perampungan berkas yang ditargetkan dua bulan ke depan ini, sambung Rachmat, dilakukan untuk dua tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.
“Target kami maksimal dua bulan sudah selesai (berkas dua tersangka) dan dilimpah ke Pengadilan. Sehingga dapat disidangkan,” kata Rachmat Supriady ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Pihaknya menjelaskan, saat ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) masih memeriksa saksi-saksi guna merampungkan berkas dua tersangka Jasmas. Pihaknya pun memastikan pemberkasan terhadap tersangka Darmawan dan Sugito bisa segera dirampungkan. Sebab saksi-saksi untuk dua tersangka ini tidak sebanyak saksi-saksi dari terdakwa ASJ (Agus Setiawan Jong).
Ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Rachmat mengaku penyidik sudah melakukan pemeriksaan itu, karena keterangan pihak Bappeko diperlukan untuk pemberkasan dua tersangka Jasmas. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Kabag Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Pihak dari Bappeko dan Kabag Pemerintahan sudah kami periksa. Keterangannya dibutuhkan untuk pemberkasan dua tersangka Jasmas,” jelasnya.
Apakah ratusan Ketua RT dan RW dalam kasus Jasmas ini memungkinkan jadi tersangka, Rachmat enggan berspekulasi. Menurutnya, pemeriksaan Ketua RT untuk dua orang tersangka Jasmas ini tidak sampai ratusan, melainkan puluhan orang. Hal itu disesuaikan dengan dapil dua orang tersangka ini.
“Tidak terlalu banyak, mungkin RT nya tidak sampai 50 orang untuk satu tersangka. Kami juga masih meneliti keterlibatannya dan pengembangannya. Apakah mereka ada keterlibatan di dalam kasus ini, atau kah mereka hanya dimanfaatkan saja,” tegasnya.
Disinggung terkait pemeriksaan empat anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi, pihaknya memastikan pemeriksaan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka Jasmas ini selesai. “Kita agendakan setelah pemeriksaan saksi yang lain-lain selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa korupsi Jasmas, yakni Agus Setiawan Jong tertunduk lemas usai menerima putusan 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7). Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung proram Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
“Mengadili, terdakwa atas nama Agus Setiawan Jong divonis dengan 6 (enam) tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Rochmat dalam putusannya.
Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.