Tersangka AK Titip Rp 433 Juta

1276

Tersangka korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), AK, kembali menitipkan uang kerugian sebesar Rp 433 juta ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (17/3). Dengan demikian total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai Rp 2,4 miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, pihaknya dihubungi pihak AK pada pukul 12.00 WIB.

“Kami butuh koordinasi dengan pihak bank, apakah bank bisa mengirimkan personelnya,” terang Agung.

Uang dititipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung. Uang dibawa oleh pengacara AK, Bambang Suhandoko. Petugas bank menghitung uang yang diserahkan dengan disaksikan Bambang serta Jaksa.

“Hari ini tersangka hanya lapor ke kantor. Tapi penyerahan uang dilakukan pengacaranya,” sambung Agung.

Pengembalian dugaan uang kerugian negara ini adalah yang ke-5. Dengan demikian, Kejari berhasil memulihkan kerugian negara, seperti hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, Agung menegaskan jika pengembalian ini tidak menghapuskan tindak pidananya.

“Perkara tetap jalan, minggu depan semoga bisa dilakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU),” ucapnya.

Setelah tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Surabaya.

AK, direktur PT Kya Graha adalah tersangka dalam perkara peningkatan empat ruas jalan empat di Kabupaten Tulungagung. Masing-masing Jeli-Picisen, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi, dan Boyolangu-Campurdarat.

Penasihat hukum Ak, Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian ini bentuk itikad baik dari kliennya. Sebenarnya proyek empat jalan ini dikerjakan empat pihak yang berbeda. Namun secara formal proyek ini dimenangkan oleh PT Kya Graha milik AK.

“Karena secara formal benderanya Ak, maka ada itikad baik untuk mengembalikan dugaan kerugian yang timbul,” ungkap Bambang.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]