Tersangka Ke-5 Masuk Medaeng – Dugaan Proyek Fiktif di KPU Jatim

1539

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Selasa (10/5).

Kali ini jaksa menahan tersangka Ahmad Sumaryono, selaku akuntan publik. Penahanan Ahmad Sumaryono adalah yang paling terakhir dari lima tersangka yang lebih dulu ditahan penyidik Pidsus Kejati.

Tersangka Sumaryono memenuhi panggilan penyidik setelah dinyatakan sehat usai dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan ditahan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas I Medaeng.

Teman-teman Sumaryono yang ditahan lebih dulu adalah Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim), Anton Yuliono (PNS KPU Jatim), Nanang Subandi (rekanan), dan Fahrudi (pegawai BUMN yang berperan sebagai perantara).

“Tersangka AS (Ahmad Sumaryono) ditahan untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 10 Mei sampai 29 Mei 2016,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Kasus ini diungkap kejaksaan sejak Januari 2016. Ditengarai para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengadaan dan distribusi fiktif pada Pemilu 2014 untuk mencairkan anggaran negara. Diperkirakan, negara dirugikan Rp 12 miliar karena perbuatan tersangka.

Modus yang dilakukan oknum KPU yakni melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. Ternyata kegiatan yang dilakukan itu tidak ada atau fiktif. Oknum KPU Jatim lantas mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng untuk mencetak DPT. Namun uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum KPU.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan fiktif logistik Pemilu ini merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Hasil audit BPK tersebut membuat oknum pejabat KPU Jatim kelabakan. Mereka harus mengembalikan kerugian negara ke kas negara, ternyata yang dikembalikan/disetorkan baru Rp 600 juta.

Kejari Surabaya yang memeriksa saat itu langsung menetapkan lima tersangka pejabat yang menandatangani surat perintah membayar (PPSPM) di KPU Jatim.

[Selengkapnya …]

.

Berita terkait sebelumnya :