Berkas penyidikan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik unit Tipikor Polres Nganjuk. Demikian juga dengan empat tersangka korupsi yang langsung dilakukan penahanan.
Tiga tahun sejak 2014, empat berkas yang diajukan penyidik Tipikor Polres Nganjuk ke Kejaksaan selalu bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan. Tersangka Siti Khotijah, Komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto dan Nurhadi Direktur PT TSK dan Sudjoko staf teknis PT TSK, kini mendekam di Lapas kelas IIB Nganjuk.
Sementara tersangka Suhariyono mantan Sekretaris KPU yang kini menjabat sebagai Kabag Sumber Daya Alam pada asisten ekonomi dan pembangunan Pemkab Nganjuk juga menjadi tersangka kasus narkoba dan masih menjalani proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Azis Widarto SH mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan terhadap empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Disebutkan Kajari, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Rp 534 juta.
Kajari menyebutkan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Diantaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang, lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.