Penyidik Kejari Sidoarjo akhirnya menetapkan tiga petinggi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur PDAU Amral Soegianto, Kabag umum yang juga menjabat Kepala Unit Delta Gas Siti Winarni, dan Kepala Unit Delta Grafika Imam Junaedy. Ketiganya diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan plat merah milik Pemkab Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun sejak 2010-2016.
Mereka diperiksa pertama kali kemarin setelah kasus dugaan penyelewengan keuangan PD Aneka Usaha ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasubbag Kejari Sidoarjo Wahyu Harsono.
Amral Soegianto, Siti Winarni, dan Imam Junaedy, diperiksa penyidik sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga malam di lantai II Ruang Pidana Khusus. Setelah ketiganya ditetapkan tersangka, penyidik langsung menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Delta dan Rutan Medaeng. “Ketiga pejabat itu ditetapkan tersangka karena sudah memenuhi bukti-bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.
Penyidik kejari juga memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Eko Udijono, Kepala Bagian Hukum Heri Susanto, dan Kepala Bagian Perekonomian Syamsurizal sebagai saksi. Tiga pejabat ini diperiksa karena pernah dan menjabat Dewan Pengawas (Dewas) PD Aneka Usaha. Khusus untuk Eko Udijono juga ditanyakan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama kurun waktu 6 tahun. Pasalnya, Bupati Saiful Ilah pernah berkomentar jika LHP PD Aneka Usaha tidak ada masalah.
Kajari Sidoarjo Sunarto mengatakan, Inspektorat dipanggil untuk memastikan terkait LHP PD Aneka Usaha karena Bupati Saiful Ilah pernah berpendapat di salah satu televisi bahwa PD Aneka Usaha tidak bermasalah. Buktinya Inspektorat dan BPK sudah pernah memeriksa dan hasilnya tidak ada masalah.
Karena itu, lanjut Sunarto, pihaknya ingin membuktikan apakah keuangan di PD Aneka Usaha benar-benar tidak ada masalah. “Kita buktikan pernyataan bupati yang menyatakan kalau hasil LHP Inspektorat tidak ada masalah,” ujarnya sembari menunjukkan rekaman video pernyataan bupati di salah satu TV swasta kepada wartawan.
Sunarto menambahkan, pihaknya sudah menemukan indikasi adanya penyelewengan pengelolaan keuangan di PD Aneka Usaha. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini. Bahkan kemarin, ada tujuh orang yang diperiksa. Selain tiga Dewan Pengawas, juga ada Dirut PD Aneka Usaha Amral Soegianto, Kabag Umum PD Aneka Usaha, dan Kepala Unit Gas PD Aneka Usaha.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Syamsurizal enggan menjawab. “Belum selesai, mau salat bentar habis ini balik lagi. Kabag Hukum juga ada di dalam,” ujarnya sambil berjalan cepat.
Sekadar diketahui, PD Aneka Usaha berdiri sejak 2008. Sesuai perda, perusahaan ini bergerak di bidang percetakan. Pada awal dibentuknya PD Aneka Usaha, Pemkab Sidoarjo menyertakan modal Rp 3 miliar. Seiring berjalannya waktu, PD Aneka Usaha mengembangkan usahanya di bidang gas dan properti.
Sebelum kasus ini mencuat, KORAN sempat mewawancarai Dirut Aneka Usaha Amral Soegianto terkait pengembangan usaha gas dan properti itu apakah tidak melanggar perda. Kala itu, Amral mengaku PD Aneka Usaha bisa memperluas bidang usaha sehingga tidak perlu merevisi perda.
Karena itu, tahun 2010, PD Aneka Usaha mengembangkan usaha di bidang gas. Sesuai aturan, perusahaan milik pemerintah daerah bisa mengelola migas 10% di wilayahnya yang ada eksplorasi migas. Selanjutnya PD Aneka Usaha mengelola gas dari Lapindo Brantas Inc. Sayangnya, PD Aneka Usaha menggandeng PT DTA untuk memproses dan menjual gas. Padahal PD Aneka Usaha sudah mendapat fasilitas harga lebih murah.
Kontrak PD Aneka Usaha dan PT DTA sebenarnya 10 tahun. Namun baru berjalan lima tahun, ternyata PT DTA tidak membayar ke PD Aneka Usaha antara Rp 30 miliar-Rp 50 miliar. Karena itu kemudian awal tahun 2016 kerja sama pengelolaan gas antara PD Aneka Usaha dengan PT DTA dialihkan ke PT BBG. Namun, sejauh ini belum diketahui apakah tanggungan PT DTA sudah dibayar atau belum.
Ironisnya, selama enam tahun dalam laporannya, PD Aneka Usaha hanya menyumbang pendapatan ke Pemkab Sidoarjo Rp 900 milair. Tentu pendapatan yang disetorkan PD Aneka Usaha ke pemkab sangat kecil jika dibandingkan dengan besarnya gas yang dikelola.