Tiga Tersangka Kasus Dana Bansos Sapi Tidak Ditahan

948

Meskipun sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sapi betina, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak lantas berhenti. Korps Adhyaksa itu akan terus mendalami kelompok tani lain.

Tiga tersangka tersebut berasal dari dua kelompok tani. Antara lain, Abdul Kodim, ketua Kelompok Bangkit Bersama di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Terdapat pula Syarifudin dan Sunardi dari Kelompok Bogser, Desa Sukodi, Kecamatan Balongbendo. Sekarang kejari masih menyusun berkas perkaranya.

“Ketiganya tidak ditahan,” jelas Kapidsus Kejari Sidoarjo L.M. Nusrim pada Sabtu (16/5). Menurut dia, banyak pihak yang akan diperiksa. Mulai kepala desa, petugas penyuluh lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (DP3) Sidoarjo, sampai pejabat dari dinas itu. “Semua yang terlibat akan kami periksa,” katanya.

Program bansos sapi betina tersebut dimulai sejak 2010. Di Sidoarjo ada sepuluh kelompok tani yang menerima kucuran dana bansos. Setiap kelompok mendapatkan Rp 440 juta sampai Rp 500 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Sejauh ini sudah tiga kelompok tani yang diperiksa secara intensif. Selain Kelompok Bangkit Bersama dan Kelompok Bogser, kejari telah memeriksa Kelompok Karya Bersama. Jadi, masih ada tujuh kelompok yang belum diperiksa secara mendalam.

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya: