Tolak Uang Pengganti, Bupati Nonaktif Mojokerto Ajukan Kasasi

919

Mustofa Kamal Pasa (MKP) belum puas dengan putusan di tingkat banding. Bupati (nonaktif) Mojokerto itu kini mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus penerimaan suap pemberian izin 22 tower telekomunikasi di Mojokerto.

MKP menganggap isi putusan hakim tidak adil. Salah satunya mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,75 miliar yang tidak pernah dinikmatinya.

Muhajir, kuasa hukum MKP, menyatakan, ada tiga alasan dalam pengajuan kasasi kliennya. Pertama, hukuman tujuh tahun di tingkat banding dianggap terlalu berat. Sekali pun hukuman di tingkat pengadilan tinggi tersebut lebih rendah daripada di putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua, terkait dengan hukuman uang pengganti. Muhajir menyatakan, MKP mengaku tidak pernah menikmati uang miliaran rupiah seperti yang terbukti dalam persidangan. “Dia tidak mengakuinya. Berarti, klien kami tidak ingin mengganti uang itu. Makanya, kami ajukan hukuman kasasi,” katanya kemarin (30/5). Selain itu, waktu sebulan untuk membayar uang pengganti tersebut tidak pas. Alasannya, waktu terlalu mepet.

Ketiga, dalam fakta persidangan, tidak ada yang mengetahui secara pasti uang aliran itu mengalir kepada MKP. “Untuk itu, secara prinsipal klien kami kurang sepakat dengan putusan di tingkat banding,” ungkapnya.

Dalam kasus yang menjerat MKP, dia divonis bersalah atas penerimaan suap pemberian izin 22 tower telekomunikasi di Mojokerto. Dia dianggap hakim di tingkat pertama dan tingkat banding menerima uang Rp 2,75 miliar.

[Selengkapnya …]