Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membidik sejumlah desa yang diduga kuat melanggar aturan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
Korps Adhyaksa mendalami laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD setelah ada tujuh desa yang disinyalir bermasalah, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketujuh desa itu di antaranya adalah Desa Karangasem di Kecamatan Wonorejo untuk DD tahun 2017, lalu Desa Semare (Kecamatan Kraton) untuk DD 2016, Desa Karangjati (Kecamatan Lumbang) untuk DD 2016.
Selain itu, ada Desa Pulokerto (Kecamatan Kraton) untuk DD 2017, Desa Randupitu (Kecamatan Gempol) untuk DD 2017, Desa Curah Dukuh (Kecamatan Kraton) untuk DD 2017, dan Desa Sukolilo (Kecamatan Prigen) untuk DD/ADD 2017.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, ada aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD.
Ia belum menguraikan berapa besaran DD/ADD itu, dan berapa besaran kerugian negara.
“Sekarang kami masih percepat penyelidikannya. Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait nilai kerugian negara dari kasus ini. Pihak inspektorat sudah saya minta lembur untuk menyelesaikannya,” kata Denny.
Dijelaskan, pihaknya sudah me-warning Inspektorat untuk segera memberikan rincian nilai kerugian negara akibat perbuatan sejumlah oknum di tujuh desa di atas.
Dikatakannya, paling lambat pertengahan bulan ini kejari sudah mendapat laporan dari Inspektorat mengenai nilai kerugian negara dari penyalahgunaan DD/ADD itu.
“Sementara ini sudah tiga desa yang diketahui nilai kerugian negaranya. Sisanya masih diproses. Nanti kami buka datanya secara lengkap kalau semua penghitungan selesai. Kami juga berharap Inspektorat segera selesai bekerja, agar kami bisa menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.