Untuk penuntasan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Jember pada 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membentuk Tim khusus (Timsus).
Timsus yang langsung dikendalikan Kajati Jatim, bakal mengembangkan kasus itu, sekaligus pemeriksaan beberapa saksi utama, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jember.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta SH., menjelaskan dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memang sudah memeriksa beberapa orang, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi. Pemeriksaan terhadap pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember periode 2016 – 2020 itu sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Dari pemeriksaan itu, kami membentuk Timsus untuk bekerja dalam pengumpulan alat bukti. Kami tak akan menetapkan tersangka jika bukti belum kuat. Ini menyangkut nasib orang, jadi harus berhati-hati,” jelasnya, Sabtu (28/7).
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni sebagai tersangka. Bahkan, orang nomor satu di jajaran legislatif Jember itu sudah ditahan oleh Kejati Jatim. Dari temuan kejaksaan, modus penyelewengan dana Bansos untuk kelompok peternak dimanfaatkan tak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak.
“Kuat dugaan memang ada tersangka baru. Tapi tunggu saja nanti. Pada saatnya akan kami umumkan,” tambah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim juga menemukan kelompok peternak yang mendapat Bansos diketahui masih ada hubungan kekerabatan. Dari sana, Kejari Jember setidaknya sudah menahan lebih dari empat tersangka. Di antaranya Rizki yang sudah meninggal dunia karena sakit, Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, serta beberapa penerima Bansos lainnya.
Dana hibah kelompok peternak itu adalah usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 33 miliar. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tak melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah, sehingga muncul dugaan ada penyelewengan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul “Kejati Jatim Bentuk Timsus Tuntaskan Korupsi Bansos Jember“, http://surabaya.tribunnews.com/2018/07/28/kejati-jatim-bentuk-timsus-tuntaskan-korupsi-bansos-jember.
Penulis: Sudharma Adi
Editor: Cak Sur