Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim kembali mengembalikan uang yang diselewengkan. Kemarin (1/4), Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, menyerahkan Rp 2,453 miliar. Menariknya, fulus tersebut ternyata bersumber dari rekening milik Kadin Jatim.
Pengembalian uang oleh Diar itu bukan yang pertama. Sebelumnya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng itu mengembalikan Rp 2,5 miliar. Dengan demikian, total uang yang dikembalikan Diar Rp 4,953 miliar.
Dari mana uang sebanyak itu? Sumber terpercaya di internal kejaksaan menyebutkan, uang yang dikembalikan kemarin bersumber dari rekening Kadin Jatim. Uang tersebut dicairkan melalui selembar cek yang ditandatangani Diar, bendahara Kadin, dan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
Ahmad Riyadh, kuasa hukum Nyalla, membenarkan hal tersebut. “Uang yang dikembalikan itu memang dari rekening Kadin. Ada sisa dana hibah yang belum terpakai,” ucapnya.
Hal serupa dibenarkan oleh kuasa hukum Diar, Adik Dwi Putranto. Dia menambahkan, pengembalian uang tersebut merupakan iktikad baik kliennya. Hanya, dia menolak membeberkan total uang yang akan diserahkan ke penyidik terkait dengan kasus tersebut.
Pengembalian dana hibah dari rekening Kadin tersebut mengundang pertanyaan. Sebab, dalam sangkaan jaksa, dana yang diselewengkan adalah uang hibah. Namun, Diar malah mengembalikan uang dari rekening Kadin.