Ratusan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dibendel rapi tampak tertumpuk di meja ruang depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (15/3).
Tak pelak, keberadaan uang yang dihitung sebanyak Rp 2,1 miliar itu membuat beberapa orang terperangah.
Tetapi uang sebanyak itu bukan hadiah, melainkan lanjutan pengembalian keuangan negara senilai lebih Rp 2,1 miliar dari mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo. Popo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan uang hibah Askab PSSI, tidak hanya sekali mengembalikan uang negara itu.
Anak mantan Bupati Jember MZA Djalal ini, sebelumnya juga menyerahkan titipan uang terkait perkara hibah Askab PSSI 2014-2015 sekitar Rp 420 juta ke kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih menuturkan, pengembalian uang negara keseluruhannya yang diterima kejari sudah Rp 2,6 miliar.
Jumlah tersebut sesuai berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Jawa Timur.
“Kami menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Diponegoro alias Popo. Alhamdulillah akhirnya jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa,” terang Asih di ruangannya.
Asih menjelaskan, pengembalian uang negara itu bisa menjadi pertimbangan bagi kejari saat menggelar agenda tuntutan.
Sementara sejak Selasa (13/3) malam, Popo ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan.