Vonis Sama untuk Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

936

Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis hukuman yang sama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (29/5).

Terdakwa Ibnu Gofur dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Rochmat. Demikian halnya vonis hukuman untuk terdakwa Totok Sumedi.

Denda yang dijatuhkan juga tidak berbeda. Masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar hakim Rochmat, membaca amar putusannya.

Dalam sidang yang digelar berurutan itu, terdakwa Ibnu Gofur maupun Totok Sumedi mengatakan, masih akan pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding terhadap vonis itu.

Hal serupa juga disampaikan jaksa dari KPK. “Kami juga pikir-pikir,” kata jaksa Arif Suhermanto.

Ditemui usai sidang, Arif mengaku akan membicarakan ini dulu dengan pimpinan di KPK. Namun ia menyebut, majelis hakim telah mengakomodasi dakwaan dan tuntutan jaksa. Yakni pasal yang dinyatakan terbukti.

Vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan oleh petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

[Selengkapnya …]