Warga Desa Ngantru Tulungagung Protes Mark-up Tanah Uruk

1252

Warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru membuat aduan kepada Polres Tulungagung karena menduga ada penyelewengan anggaran proyek pengurukan lapangan desa setempat. Pengurukan tahun 2018 itu menggunakan sumber pembiayaan Dana Desa (DD) senilai Rp 500 juta.

“Kami mempertanyakan perkembangan aduan kami soal dugaan korupsi itu,” ujar M, inisial warga yang mengadu itu, Senin (30/9).

Usai pengurukan, lapangan yang lokasinya di sebelah utara Puskesmas Ngantru ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pemadatan sehingga beralih fungsi, bukan lagi untuk kegiatan olahraga. Lapangan hanya bisa untuk menggelar kegiatan musiman.

Sesuai dengan informasi di papan nama proyek berbentuk persegi dari kayu yang berdiri di salah satu titik lapangan, volume pengurukan kurang lebih 5.340 meter3. Menurut M, volume sesungguhnya adalah 5.304 meter3.

Dirinya sudah mengumpulkan data dari para sopir yang mengirim tanah urukan itu. Harga per rit tanah uruk, dengan volume 4 m3 senilai Rp 190.000 (harga tahun 2018). Namun harga itu dinaikkan menjadi Rp 290.000 per rit.

Total pengurukan membutuhkan 1.650 rit senilai Rp 313,5 juta. “Karena harganya di-markup Rp 100.000 per rit, untuk pengadaan tanah uruk menjadi Rp 478,5 juta,” papar M.

Selain biaya pengurukan, ada sekitar Rp 25 juta untuk perataan dan pemadatan. Padahal, perataan menggunakan traktor pertanian, bukan alat berat. Sedangkan pemadatan tidak menggunakan mesin, melainkan hanya disiram menggunakan mesin pompa air.

“Mesinnya semua punya desa, jadi hanya butuh membeli solar saja. Jadi, terlalu mahal itu kalau dianggarkan sampai Rp 25 juta,” tutur M.

Untuk mendukung pengaduan ke Polres Tulungagung, M menyertakan nota pembanding dan sejumlah saksi. M mengungkapkan, telah terjadi permainan dengan meminjam nota dan stempel CV lain.

Salah satu buktinya, para sopir tidak tanda tangan pada lembar pertanggungjawaban (LPJ), karena yang dipakai CV lain yang sebenarnya tidak terlibat. Dari data yang diungkapkan M, terdapat selisih harga pengurukan ini hingga Rp 180 juta lebih.

[Selengkapnya …]