Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan Suhartatik (52), Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,635 miliar yang berasal dari dana SPP PNPM Kecamatan Jabon, tahun anggaran 2016-2017.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga langsung menahan tersangka dan dikirim ke Rutan Klas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka Suhartatik kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai menahan tersangka, Senin (18/10/2021).
Arief menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu selaku bendahara memanipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan hingga pertanggungjawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
“Semua dimanupulasi sehingga tetdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,635 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK,” jelasnya.
Mantan Aspidum Kejati Kepri itu menegaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kasus tersebut, apakah akan menjerat tersangka lainya, mantan Kajari Mandailing Natal itu hanya menjawab diplomatis.
“Nanti kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” pungkas Arief dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus Lingga Nuarie. [isa/but]
Sumber: beritajatim.com