BPK JAWA TIMUR SERAHKAN TIGA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN SEMESTER II TAHUN 2022

922

Sidoarjo, Rabu (21 Desember 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2022. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari Tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Adapun LHP Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Gresik di Gresik;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kabupaten Lamongan di Lamongan;
  3. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Beban Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Tahun Buku 2021 s.d. Semester I Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya:

Pemeriksaan

Permasalahan Signifikan

Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gresik

  • Pendataan wajib Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame belum dilaksanakan sesuai peraturan sehingga basis data wajib Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame belum mutakhir; dan
  • Pemutakhiran objek pajak PBB-P2 belum dilakukan secara periodik sehingga masih ditemukan data luasan tanah dan luasan bangunan atas 819 SPPT untuk 56 wajib pajak tidak sesuai kondisi di lapangan.

Kepatuhan atas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lamongan

 

  • Pendataan subyek dan obyek Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah belum dilakukan sehingga terdapat potensi pendapatan yang tidak dapat dipungut;
  • Bidang Pelayanan dan Penagihan tidak melakukan penagihan pada WP Hotel, WP Restoran, dan WP Parkir yang terlambat dan tidak melaporkan SPTPD;
  • Pemeriksaan pajak daerah belum dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Pelaporan.

Kepatuhan atas Pengelolaan Beban Operasional  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

Keterlambatan Penyesuaian Tingkat Bunga Deposito Berjangka Menambah Beban Bank Jatim.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id