BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021

2229

Surabaya, Rabu (25 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2021. Auditor Utama Keuangan Negara V Dr. Akhsanul Khaq MBA., CMA, CFE, CA, Ak., CSFA, CPA, CFrA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Auditor Utama Keuangan Negara V, yaitu Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2015.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2021, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum dicatat secara tertib;
  2. Pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuandan terdapat kekurangan
    volume hasil pekerjaan;
  3. Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Tak Terduga pada dua SKPD.

Bersama LHP LKPD ini, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yaitu, database penduduk miskin yang belum terintegrasi, koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang tidak mengarahkan pada kesatuan langkah yang kongkret, rancangan program pemerintah yang belum mengakomodir kebutuhan riil masyarakat, pelaksanaan program berbasis bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, serta eksternalitas dari sisi perilaku aparatur yang masih berorientasi pada kreasi output dan belum mengarah pada pemanfaatan hasil program dan perilaku masyarakat yang masih bergantung pada intervensi pemerintah.

Dalam pemeriksaan kinerja ini, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan signifikan, dimana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai, antara lain sebagai berikut:

  1. Belum optimalnya monitoring penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemisikinan (TKPK) kabupaten/kota;
  2. Belum sepenuhnya melibatkan institusi lain yang tergabung dalam keanggotaan TKPK untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kemiskinan;
  3. Proses cascading kebijakan penanggulangan kemiskinan belum sistematis;
  4. Belum memiliki data akurat dalam penentuan sasaran penerima manfaat kebijakan penanggulangan kemiskinan;
  5. Pelaksanaan beberapa program belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan sasaran yang ditetapkan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2021 (per Semester II 2021), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sebesar 69,08% dari total rekomendasi.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id