BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA DUA PEMERINTAH DAERAH

1915

Sidoarjo, Jum’at (20 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada dua pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, dua pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan rincian sebagai berikut:

No Entitas Opini TA 2021 Opini TA 2020 (Sebelumnya)
1 Kabupaten Madiun WTP WTP
2 Kabupaten Pacitan WTP WTP

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap dua pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

No Entitas Permasalahan (Temuan Signifikan)
1.          Kabupaten Madiun
  • Pengaturan pembayaran Honorarium tim pelaksana kegiatan belum memadai;
  • Kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Penatausahaan Aset Tetap belum memadai.
2.          Kabupaten Pacitan
  • Pengelolaan pendapatan sewa tanah pertanian eks tanah kas desa tidak tertib;
  • Pengelolaan Piutang Pajak, Piutang Retribusi Dan Piutang Lain-Lain PAD yang sah belum tertib;
  • Pengelolaan Aset Tetap belum memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada dua pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kedua pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (dua puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id