BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA ENAM PEMERINTAH DAERAH

1615

Sidoarjo, Selasa (17 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada enam pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kota Mojokerto, dan Kota Probolinggo.

Mewakili Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Jawa Timur Sigit Pratama Yudha menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk enam pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

No Entitas Opini TA 2021 Opini TA 2020 (Sebelumnya)
1 Kabupaten Mojokerto WTP WTP
2 Kabupaten Ponorogo WTP WTP
3 Kabupaten Probolinggo WTP WTP
4 Kabupaten Situbondo WTP WTP
5 Kota Mojokerto WTP WTP
6 Kota Probolinggo WTP WTP

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap enam pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

No Entitas Permasalahan (Temuan Signifikan)
1.          Kabupaten Mojokerto
  • Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN belum sepenuhnya selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri;
  • Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Narasumber Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan ketentuan;
  • Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah belum sesuai ketentuan;
  • Pembayaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) belum sepenuhnya berdasarkan data yang mutakhir.
2.          Kabupaten Ponorogo
  • Realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dan Honorarium UKPBJ tidak sesuai ketentuan;
  • Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP);
  • Penatausahaan Aset Tetap belum memadai.
3.          Kabupaten Probolinggo
  • Hasil appraisal diragukan kevalidannya dan Belanja Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD melebihi ketentuan;
  • Pengelolaan dan penyaluran Belanja Bantuan sosial belum tertib dan terdapat dana yang belum tersalurkan;
  • Proses pengadaan Belanja Modal Jalan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian volume pekerjaan dan denda keterlambatan belum dikenakan;
  • Penatausahaan Aset Tetap belum tertib.
4.          Kabupaten Situbondo
  • Kekurangan volume atas pelaksanaan Belanja Modal dan kekurangan denda keterlambatan;
  • Pengelolaan keuangan di Bendahara Pengeluaran pada lima kecamatan tahun 2021 tidak tertib;
  • Pengelolaan Aset Tetap tahun 2021 belum sepenuhnya tertib.
5.          Kota Mojokerto
  • Pembayaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan daerah belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir;
  • Pengelolaan Investasi Permanen pada PT BPRS tidak memadai;
  • Pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua perangkat daerah tidak sesuai kontrak dan terdapat denda keterlambatan yang belum diterima;
  • Kekurangan volume dan mutu atas delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
6.          Kota Probolinggo
  • Pembayaran Penerima Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk PBPU dan BP belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir;
  • Terdapat paket pekerjaan atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD lebih bayar, potensi kelebihan pembayaran dan kurang penerimaan atas denda keterlambatan.

 

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada enam pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keenam pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id