KOTA MADIUN MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

1951

Sidoarjo, Rabu (8 April 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 di Jawa Timur.

Sesuai kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kota Madiun tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Kota Madiun pada tahun 2010, penyerahan LHP dilakukan di Kantor Perwakilan BPK. Namun dengan mempertimbangkan situasi keadaan darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa Timur serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, penyerahan LHP kali ini dilaksanakan melalui virtual conference dari tempat kedudukan masing-masing.

Dalam virtual conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim II Rusdiyanto, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi, yang didampingi Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Sekretaris Daerah Kota Madiun, dan pejabat lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2017, TA 2018, dan TA 2019.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2019, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2019 belum sepenuhnya memadai;
  2. Penatausahaan, pengamanan, dan perhitungan penyusutan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai;
  3. Pemerintah Kota Madiun belum menunjuk kantor akuntan publik untuk memeriksa Laporan Keuangan PT Sri Tanaya Megatama atas kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan;
  4. Terdapat realisasi Belanja Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Madiun yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  5. Terdapat kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kota Madiun diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Dengan demikian, diharapkan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id