Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut terdiri atas:
- Pemeriksaan keuangan
- Pemeriksaan kinerja
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Selengkapnya)
Setiap jenis pemeriksaan tersebut menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang masing-masing pemeriksaan berbeda pula materi laporannya. Adapun hasil pemeriksaan dari setiap jenis pemeriksaan adalah sebagai berikut:
- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah disajikan dalam tiga buku:
- Buku I adalah LHP yang memuat laporan keuangan pemerintah dan Opini atas laporan keuangan tersebut
- Buku II adalah LHP atas sistem pengendalian internal
- Buku III adalah LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan
Dari seluruh LHP yang ada, BPK menyusun Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dan kepala pemerintahan (Presiden/gubernur/bupati/walikota). IHPS ini disampaikan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.