Waktu-Waktu Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

19287

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat beberapa aturan mengenai waktu-waktu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Waktu-waktu tersebut adalah:

  • Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2  (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah [PASAL 17]
  • Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS), disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan [PASAL 18]
  • Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima [PASAL 20]
  • Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14
    (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan BPK mengenai penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi [PASAL 22]
  • Pejabat pengelola keuangan negara/daerah melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah [PASAL 23]