Temuan BPK Soal LKPJ Gubernur, Sekdaprov Jatim: Tidak Ada yang Krusial

624

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyebut tidak ada yang krusial atas segala temuan BPK soal laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.

“Tidak ada yang krusial, Alhamdulillah LKPJ ini telah didukung dengan wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya saat ditemui Bhirawa usai Paripurna di DPRD Jatim, kemarin.

Meski demikian, Wahid membenarkan bahwa ada temuan-temuan dari BPK. Namun, ia tidak membeberkan apa saja temuan tersebut. “Tentu hasil pemeriksaan BPK itu ada temuan-temuan dan kami sudah berkoordinasi dengan semua OPD. Insya Allah temuan-temuan itu akan kami selesaikan dengan tepat waktu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, BPK RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Laporan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Timur pada rapat paripurna, Rabu (25/5) lalu.

LHP LKPD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 ini diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq kepada Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam LHP yang diserahkan BPK, LKPD Pemprov Jatim mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini tersebut pun mendapat apresiasi dari seluruh anggota dewan. Kendati demikian, ada tiga catatan penting yang menjadi evaluasi Pemprov Jatim ke depannya. Permasalahan tersebut antara lain:
1. Pendapatan hibah langsung tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUD) yang belum tercatat secara tertib.
2. Pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan.
3. Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD.

Tidak hanya hal itu, BPK juga menemukan permasalahan signifikan terkait upaya Pemprov Jatim dalam upaya menanggulangi kemiskinan yang dianggapnya belum sepenuhnya memadai. Semua rekomendasi yang telah disampaikan menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim untuk segera diklarifikasi.

“Pejabat wajib menindak lanjuti hasil dari pemeriksaan dan rekomendasi BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban atau menjelaskan temuan dari hasil pemeriksaan BPK,” kata Akhsanul Khaq

Ia mengatakan, jawaban dari Pemprov Jatim dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LPH diserahkan. Berdasarkan data rekapitulasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 hingga saat ini masih sebesar 69 persen dari total rekomendasi.

Dirinya berharap, catatan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak lantas menurunkan semangat kinerja pemangku kebijakan. Namun dijadikan upaya dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan serta penggunaan APBD Jatim ke depan.

“Tindak lanjut untuk pemerintah daerah dari BPK, khusus terhadap pemeriksaan kinerja dapat berperan serta terhadap perbaikan kondisi pembangunan dan perekonomian daerah,” harapnya.

Sumber: harianbhirawa.co.id